Laisa : Pengurusan Sertifikat Harus Melalui Pengurusan IMTN Dulu
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Laisa Hamisah
POSKOTAKALTIMNEWS.COM.BALIKPAPAN- Pengurusan Izin
Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) masih menjadi keluhan masyarakat, karena
banyak warga yang mengatakan bahwa pengurusannya ribet dan lama.
Bahkan tak banyak masyarakat yang
menyampaikan hal tersebut kepada Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR)
Balikpapan perihal pengurusan IMTN di kelurahan maupun kecamatan ribet.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD
Balikpapan Laisa Hamisah memastikan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang IMTN
masih berlaku bersama peraturan turunannya. Dimana pengurusan IMTN memakan
waktu hingga enam bulan.
"Bahkan banyak ditemukan lahan yang
tumpang-tindih. Hingga warga ada yang sampai mengadu ke Ombudsman," ucap
Laisa saat ditemui awak media, Selasa (5/4/2022).
Laisa mengatakan, sesuai ketentuan perda
untuk pengurusan sertifikat tidak bisa langsung dari segel. Karena harus
mengurus IMTN dulu.
"Jadi kita pertegas, kita masih gunakan
perda dan perwali nya. Jadi kita tidak bisa langsung dari segel ke sertifikat.
Tetap kita pakai IMTN dulu," jelasnya.
Untuk sementara ini, pihaknya masih menunggu
revisi perda IMTN yang kini masih berproses. Karenanya nantinya masyarakat akan
lebih dipermudahkan dalam pengurusannya.
Sedangkan menyangkut tapal batas antara
Balikpapan Utara dan Balikpapan Timur yang hingga kini belum tuntas. Tentu akan
segera diselesaikan, dengan adanya perda yang mengatur.
"Persoalannya itu tanah segelnya di
Utara tetapi lokasinya masuk timur. Jadi persoalan panjang, perdebatan antara
warga di utara dengan timur. Dan Insyaallah dengan perda, perwali nya,
insyaallah lebih diselesaikan," pungkasnya. (rd/ari)